Pengujian Kualitas Madu
Jaminan Keaslian Lewat Proses Uji yang Transparan
Setiap batch madu Rebepal diuji untuk memastikan tidak ada campuran gula, air, atau zat tambahan
Pengujian Kualitas Madu
Madu digunakan dalam makanan, kosmetik, dan dikonsumsi langsung. Namun, tidak semua orang bisa memilih madu berkualitas. Warna, rasa, dan aroma bisa berbeda tergantung musim panen dan sumber nektar.
Nektar adalah cairan manis kaya gula yang diproduksi bunga saat mekar untuk menarik lebah dan serangga penyerbuk.
Untuk edukasi masyarakat, kami menjelaskan secara singkat proses uji kualitas madu.
Kandungan Enzim Madu
Madu mengandung dua enzim utama:
- Invertase: berasal dari liur lebah saat memproses nektar.
- Diastase: mengubah zat tepung menjadi dekstrin dan maltosa.
Enzim ini dapat diuji di laboratorium untuk menentukan kualitas madu.
Persyaratan Mutu SNI Madu
SNI 8664:2018 menetapkan parameter mutu madu, termasuk:
- Aktivitas enzim diastase
- Kadar hidroksimetilfurfural (HMF)
- Kadar air
- Glukosa dan sukrosa
- pH dan gula pereduksi
Uji Organoleptik
Uji manual berdasarkan bau dan rasa. Namun, metode ini tidak dapat mendeteksi madu palsu berkualitas tinggi.
Uji Laboratorium
Pengujian dilakukan di laboratorium terakreditasi KAN seperti Sucofindo, BBIA Bogor, BBTPPI Semarang, dan universitas (UI, Unpas, dll).
Parameter minimal yang diuji:
- Diastase ≥ 3 DN
- HMF ≤ 50 mg/kg
- Glukosa ≥ 65%
- Sukrosa ≤ 5%
- Kadar air ≤ 22%
Catatan: Madu murni lokal kami memiliki Diastase di atas 10 DN. Nilai ini menurun karena proses, suhu, dan waktu.
Salinan lengkap hasil uji lab tersedia disini
Sertifikat Halal
Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal bukan lagi pilihan, tapi sebuah keharusan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Izin Edar Produk
Izin edar produk pangan sangat penting karena merupakan jaminan resmi dari pemerintah (BPOM atau Dinas Kesehatan) bahwa suatu produk aman dan layak dikonsumsi. Ini tidak hanya melindungi konsumen dari risiko kesehatan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk Anda. Selain itu, memiliki izin edar adalah kewajiban hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa setiap produk pangan yang diproduksi untuk diperdagangkan wajib memiliki izin edar.
⚠️ Catatan Penting
- Kualitas madu hanya bisa dibuktikan melalui uji laboratorium.
- Hindari penilaian visual atau uji konvensional tanpa sumber valid.
- Madu murni asli berasal dari lebah dan dipanen langsung oleh peternak terpercaya.
- Atau telah diuji sesuai parameter SNI 8664:2018.